
Selembar sertifikat dari Dewan Pers kami terima, Selasa 19 Maret 2019.
Beritagar.id dinyatakan sudah terverifikasi secara administratif maupun faktual oleh satu-satunya lembaga yang diamanatkan UU Pers untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.
Proses verifikasi berlangsung cukup lama. Mulai dari memenuhi administrasi sesuai UU No.40 Tahun 1999, seperti badan hukum pers, peraturan perusahaan, perlindungan terhadap jurnalis, sampai kompetensi jurnalisnya.
Semua awak redaksi Beritagar.id, memang sudah lulus uji kompetensi wartawan. Artinya mereka kompeten melakukan pekerjaan kewartawanan sesuai kaidah kode etik jurnalistik maupun UU Pers.
Setelah memenuhi ketentuan administratif, Dewan Pers selanjutnya melakukan verifikasi faktual. Tim Dewan Pers, datang ke kantor Beritagar.id, meninjau langsung ruang redaksi, ruang rapat, sampai studio foto.
Dewan Pers juga mewawancara pengelola tentang visi-misi Beritagar.id, sampai keberadaan Ombudsman. Selanjutnya melakukan interview kepada jurnalis, mengkonfirmasi beberapa hal termasuk upah jurnalis.
Manajemen PT Lintas Cipta Media pun lega, karena Beritagar.id sejak saat itu menjadi salah satu media terverifikasi secara administratif dan faktual oleh Dewan Pers.
Bagi kami, pengelola Beritagar.id, arti penting yang sesungguhnya bukanlah pada serifikatnya, tapi justru tanggung jawab yang lebih besar.
Sebagai media terverifikasi dengan visi Merawat Indonesia, kami tidak hanya mempertangungjwawabkan karya kami sebagi karya jurnalitik, tapi juga memberikan bacaan yang bermanfaat bagi Anda, pembaca, serta bangsa Indonesia.
Salam.